PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah –
Lumajang 67356
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor :
800/227/427.34.21.01/2012
TENTANG
Pembagian Tugas Tenaga Pendidik Dalam Proses Belajar Mengajar/Bimbingan,
Tenaga Kependidikan dan Tugas-tugas Tambahan
Tahun Pelajaran 2012/2013