Halaman

Senin, 08 Oktober 2012

SK Pembagian Jam Mengajar


PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah – Lumajang 67356
 


KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor : 800/227/427.34.21.01/2012

TENTANG
Pembagian Tugas Tenaga Pendidik Dalam Proses Belajar Mengajar/Bimbingan, Tenaga Kependidikan dan Tugas-tugas Tambahan
Tahun Pelajaran 2012/2013