PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah –
Lumajang 67356
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor :
800/227/427.34.21.01/2012
TENTANG
Pembagian Tugas Tenaga Pendidik Dalam Proses Belajar Mengajar/Bimbingan,
Tenaga Kependidikan dan Tugas-tugas Tambahan
Tahun Pelajaran 2012/2013
Kepala
Sekolah Menengah Atas Negeri Klakah
Menimbang :
|
1.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses
belajar mengajar di SMA Negeri Klakah, perlu menetapkan pembagian tugas guru.
2.
Bahwa sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas
bagi semua komponen sekolah
|
Mengingat :
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang
Pendidikan Menegah
2.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 84 / 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya
3.
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993 Nomor : 25
tahun 1993
4.
Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor :
025/O/1995
5.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
6.
Keputusan Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur No.
420/3014/103.02/2009 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Sekolah
|
Memperhatikan :
|
1.
Kurikulum SMA Negeri Klakah
2.
Hasil rapat dinas Guru dan Kepala Sekolah tanggal 23
Juni 2012
|
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
|
Tugas
Tenaga Pendidik dan BK dalam proses belajar mengajar / bimbingan semester ganjil
tahun pelajaran 2012/2013 (Lamp. 1)
|
Kedua :
|
Tugas-tugas
tambahan Tenaga Pendidik tahun pelajaran 2012/2013 (Lamp. 2)
|
Ketiga :
|
Tenaga
Kependidikan dan Tenaga Perpustakaan Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 (Lamp. 3)
|
Keempat :
|
Deskripsi
Tugas Pelaksanaan kegiatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan tahun pelajaran
2012/2013 (Lamp. 4)
|
Kelima :
|
Segala
bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran
sekolah
|
Keenam :
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal 9 Juli 2012 sampai dengan 22 Juni 2013, apabila
dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada keputusan ini akan
disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Klakah
Pada tanggal :
9 Juli 2012
Kepala
Dra.
PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
SALINAN :
Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth. :
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
2.
Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
3.
Guru yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Lampiran 4 : SK Kepala SMAN Klakah
Nomor :
800/227/427.34.21.01/2012
Tanggal : 9 Juli 2012
Deskripsi Tugas Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
1.
KEPALA
SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manager,
administrator, supervisor, pemimpin, inovator, dan motivator
a.
Kepala Sekolah selaku edukator
Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
b.
Kepala Sekolah selaku manager mempunyai tugas :
1.
Menyusun perencanaan
2.
Mengoperasikan kegiatan
3.
Mengarahkan kegiatan
4.
Mengkoordinasikan kegiatan
5.
Melaksanakan pengawasan
6.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7.
Menentukan kebijaksanaan
8.
Mengadakan rapat dinas
9.
Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi : ketatausahaan, kesiswaan, ketenagaan, sarana, dan
prasarana, keuangan
12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c.
Kepala Sekolah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan
administrasi
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengawasan
6.
Kurikulum
7.
Kesiswaan
8.
Ketatausahaan
9.
Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang keterampilan atau kesenian
15. Bimbingan dan konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serbaguna
19. Media
20. gudang
d.
Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas
menyelenggarakan supervisi mengenai :
1.
Proses belajar mengajar
2.
Kegiatan bimbingan dan konseling
3.
Kegiatan ekstra kurikuler
4.
Kegiatan ketatausahaan
5.
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6.
Sarana dan prasarana
7.
Kegiatan OSIS
8.
Kegiatan 7K
e.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin
1.
Dapat dipercaya, jujur, dan bertanggung jawab
2.
Memahami kondisi guru, karyawan, dan siswa
3.
Memiliki visi dan memahami misi sekolah
4.
Mengambil urusan intern dan ekstern
5.
Membuat, mencari, dan memilih gagasan baru
f.
Kepala Sekolah sebagai inovator
1.
Melakukan pembaharuan di bidang :
a.
KBM
b.
BK dan Pengembangan diri
c.
Ekstra kurikuler
d.
Pengadaan
2.
Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3.
Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di BP3 dan
masyarakat
g.
Kepala Sekolah sebagai motivator
1.
Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2.
Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk
KBM/Pengembangan diri
3.
Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4.
Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5.
Mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan
teratur
6.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama tenaga
pendidik dan kependidikan
7.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah
dan lingkungan
Dalam
melaksanakan tugasnya, kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala
Sekolah.
2.
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan
pelaksanaan program
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
pengawasan
7.
Identifikasi dan pengumpulan data
8.
Penyusunan laporan
Wakil Kepala Sekolah, bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan
sebagai berikut :
Ø KURIKULUM
a.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
b.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
c.
Mengatur penyusunan program pengajaran, program semester,
program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian
kurikulum
d.
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
e.
Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan
kelas, kriteria kelulusan dan melaporkan kemajuan belajar siswa serta pembagian
raport dan ijasah
f.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran
g.
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
h.
Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
i.
Mengatur motivasi siswa
j.
Melakukan supervisi administrasi dan akademis
k.
Menyusun laporan
Ø KESISWAAN
a.
Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
b.
Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K ( Keamanan,
kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan kerindangan )
c.
Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi
Kepramukaan, Palang merah remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli keamanan Sekolah (PKS), Paskibra
d.
Mengatur program pesantren kilat
e.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa
berprestasi
f.
Menyelenggarakan program cerdas cermat dan olahraga
prestasi
g.
Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat bea siswa
Ø SARANA DAN PRASARANA
a.
Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk
menunjang proses mengajar
b.
Merencanakan program pengadaan
c.
Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
d.
Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
e.
Mengatur inventarisasi sarana dan prasarana
f.
Menyusun laporan
Ø HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
a.
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan BP3
b.
Menyelenggarakan bakti sosial dan karya wisata
c.
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah
d.
Menyusun laporan
3.
GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien.
a.
Membuat perangkat program pengajaran
v Silabus
v Program tahunan dan semester
v Program satuan pelajaran
v Rencana Program Pengajaran
v Program mingguan guru
v Lembar Kerja Siswa
b.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
c.
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan
harian, ulangan umum, ujian akhir
d.
Melaksanakan analisis ulangan harian
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f.
Mengisi daftar nilai siswa
g.
Melaksanakan kegiatan kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar
h.
Membuat alat pelajaran dan alat peraga
i.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
j.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan
kurikulum
k.
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
l.
Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi
tanggungannya
m. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
n.
Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai
pengajaran
o.
Mengatur kebersihanruang kelas dan ruang praktikum
p.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkatnya
4.
WALI KELAS
Wali kelas dalam membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut
a.
Pengelolaan kelas
b.
Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
1.
Denah tempat duduk siswa
2.
Papan absensi siswa
3.
Daftar pelajaran kelas
4.
Daftar piket kelas
5.
Buku absensi siswa
6.
Buku kegiatan pembelajaran / buku LKS
7.
Tata tertib siswa
c.
Penyusunan Pembuatan statistik bulanan siswa
d.
Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (leger)
e.
Pembuatan catatan khusus tentang siswa
f.
Pencatatan mutasi
g.
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar siswa
h.
Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar siswa
5.
GURU
BIMBINGAN KONSELING
Bimbingan dan konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut
a.
Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan konseling
b.
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
c.
Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih
berprestasi dalam kegiatan belajar
d.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam
memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang
sesuai
e.
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f.
Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan
konseling
g.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h.
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan
dan konseling
i.
Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
6.
PUSTAKAWAN
SEKOLAH
Pustakawan Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a.
Perencanaan pengadaan buku / bahan pustaka / media
elektronik
b.
Pengurusan pelayanan perpustakaan
c.
Perencanaan pengembangan perpustakaan
d.
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku atau bahan pustaka atau
media elektronik
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku dan bahan
pustaka / media elektronik
f.
Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya serta masyarakat
g.
Penyimpanan buku-buku perpustakaan / media elektronik
h.
Menyusun tata tertib perpustakaan
i.
Menyusun laporan pelaksanaan kegaiatan perpustakaan
secara berkala
7.
LABORAN
Pengelolaan laboratorium membantu Kepala Sekolah dalam kegaiatn-kegiatan
sebagai berikut :
a.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
b.
Menyusun jadwal dan tata tertib pengguna laboratorium
c.
Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
d.
Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
e.
Inventarisasi dan pengadaan administrasi peminjaman
alat-alat laboratorium
f.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium
8.
KOORDINATOR
TATA USAHA
Koordinator Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketata usahaan
sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a.
Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
b.
Pengelolaan administrasi keuangan sekolah
c.
Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
d.
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha
sekolah
e.
Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
f.
Penyusunan dan penyajian data statistik sekolah
g.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
h.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata
usahaan secara berkala
9.
TEKNISI
MEDIA
Teknisi media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a.
Merencanakan pengadaan alat-alat media
b.
Menyusun jadwal dan tata tertib pengguna media
c.
Menyusun program kegiatan teknisi media
d.
Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan
alat-alat media
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media
f.
Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media
10.OPERATOR PROGRAM APLIKASI
SEKOLAH ( PAS )
Operator PAS membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a.
Merencanakan program PAS
b.
Memasukkan identitas sekolah ke dalam program PAS
c.
Memasukkan data tenaga pendidik dan kependidikan ke dalam
program PAS
d.
Memasukkan data siswa ke dalam program PAS
e.
Memasukkan data nilai hasil belajar siswa dan nilai hasil
UN kedalam program PAS
f.
Memasukkan data sarana dan prasarana sekolah kedalam
program PAS
g.
Memasukkan pembiayaan sekolah ke dalam program PAS
h.
Menginformasikan keadaan sekolah kepada Tenaga Pendidik,
Kependidikan, Siswa, dan Masyarakat melalui program PAS
i.
Menyusun laporan kegiatan PAS secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar