PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah –
Lumajang 67356
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor :
800/240c/427.34.21.01/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS) SMAN KLAKAH
Tahun Pelajaran 2012/2013
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Klakah
Menimbang :
|
1.
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan Program kerja SMA Negeri Klakah tahun
pelajaran 2012/2013 dan dalam rangka meningkatkan kualitas SMA Negeri Klakah
perlu dibentuk Team Pengembang Sekolah (TPS)
2.
Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team
Pengembang Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
|
Mengingat :
|
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17
ayat 2, dan pasal 49 ayat 1
3.
Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi
4.
Peraturan
Mendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Kompetensi lulusan
5.
Peraturan
Mendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen Diknas nomor 22 dan
23
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
7.
Surat Keputusan Kepala LPMP
Jawa Timur No. 1527/F.F32/LL/2010
tanggal 6 September 2010 tentang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor)
pendamping EDS dan MSPD Provinsi Jawa Timur tahun
2010.
8.
Keputusan
Kepala SMA Negeri Klakah Nomor : 800/227/427.34.21.01/2012 tanggal 9 Juli
2012 Tentang Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Proses Belajar
Mengajar/Bimbingan
|
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
|
Penyusunan Team Pengembang
Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
Kedua :
|
Pembagian tugas Pengembang
Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
Ketiga :
|
Masing-masing Team Pengembang
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada
Penanggung Jawab.
|
Keempat :
|
Segala bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan
ini dibebankan pada anggaran sekolah
|
Kelima :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada keputusan ini
akan disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Klakah
Pada tanggal :
11 Juli 2012
Kepala,
Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
Lampiran 1 : SK
Kepala SMAN Klakah
Nomor :
800/240c/427.34.21.01/2012
Tanggal : 11
Juli 2012
SUSUNAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
SMA NEGERI KLAKAH TP. 2012/2013
NO
|
JABATAN DALAM PANITIA
|
NAMA
|
1
|
Pengarah
|
Drs. Syamsul Huda, M.Pd
Drs. H. Khusnul Khuluq
|
2
|
Penanggung Jawab
|
Dra. Pudji Setyowati, M.Pd
|
3
|
Ketua
|
Drs. Heri Santoso
|
4
|
Sekretaris
|
Indinah Dwi Wahyu Palupi, S.Pd
|
5
|
Bendahara
|
Khairul Dawimah, SS, M.Pd
|
6
|
Seksi Standar Isi
|
1.
M. Riduwan, S.Pd, M.Si
|
7
|
Seksi Standar Kompetensi Lulusan
|
2.
Tutik Ariyati, S.pd
|
8
|
Seksi Standar Pengelolaan
|
3.
Drs. Muhdar
|
9
|
Seksi Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
|
4.
Drs. Masduki
|
10
|
Seksi Standar Proses
|
5.
Agus Isdarmawan, S.Pd
|
11
|
Seksi Standar Sarana dan Prasarana
|
6.
Iwan soedjatmoko, S.Pd
|
12
|
Seksi Standar Pembiayaan
|
7.
Yun Kendro Budiyadi
|
13
|
Seksi Standar Penilaian
|
8.
M. Amin Abdillah, S.Pd
|
|
Klakah, 11 Juli
2012
Kepala,
Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
Lampiran 2 : SK
Kepala SMAN Klakah
Nomor :
800/240c/427.34.21.01/2012
Tanggal : 11
Juli 2012
PEMBAGIAN TUGAS TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS) SMAN KLAKAH
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
A. PEMBAGIAN
TUGAS
Seluruh Team Pengembang Sekolah (TPS) SMA Negeri Klakah tahun pelajaran 2012/2013 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan menyelesaikan pengisian
instrument EDS dan mengumpulkan bukti fisik EDS.
2. Mengevaluasi hasil EDS.
3. Melaporkan hasil EDS
4. Menyusun Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS).
B. TUGAS
KHUSUS
1.
Pengarah
(Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah)
a. Memberikan pengarahan dalam pengisian dan
pengumpulan bukti fisik EDS.
b. Memberikan pengarahan dalam mengevaluasi EDS dan
menyusun RPS.
c.
Membantu
dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
2.
Penanggung
Jawab
a. Menerbitkan SK Team Pengembang Sekolah
b. Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian dan
pengumpulan bukti fisik EDS kepada team pengembang Sekolah
3.
Ketua.
a. Membentuk team Pengembang Sekolah.
b. Memberi petunjuk dan
pengarahan tentang pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti
fisik EDS kepada team pengembang EDS sekolah.
c.
Memonitor pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan
bukti fisik EDS kepada masing-masing penanggung jawab standar
d. Bersama-sama dengan sekretaris
menyelesaikan laporan EDS.
e. Mengkoordinir pelaksanaan pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti
fisik EDS kepada masing-masing penganggung jawab standar.
f.
Membantu
dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
4.
Sekretaris.
a. Membuat program kerja panitia
dan membagi tugas team pengembang sekolah.
b. Bersama-sama dengan ketua
menyelesaikan laporan EDS.
c.
Mengarsipkan semua instrumen EDS yang sudah terisi beserta bukti fisik EDS.
d. Mengkoordinir pengetikan dokumen 1dan penyelesaian
dokumen 2 Kurikulum Sekolah.
e. Menerima hasil kerja semua
penanggung jawab standar.
f.
Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
5.
Anggota
a. Mengisi instrument EDS sesuai dengan tanggung
jawabnya.
b. Mengumpulkan bukti fisik yang
dibutuhkan .
c.
Ikut
bertanggung jawab dalam pembuatan laporan EDS.
d. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang
lainnya.
|
Klakah, 11 Juli
2012
Kepala,
Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar