Halaman

Senin, 08 Oktober 2012

SK Team Pengembang Kurikulum


PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah – Lumajang 67356
 

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor : 800/240b/427.34.21.01/2012

TENTANG
KEPANITIAAN PENYUSUNAN REVISI KTSP SMA NEGERI KLAKAH
Tahun Pelajaran 2012/2013


Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Klakah

Menimbang             :
1.    Bahwa agar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMA Negeri Klakah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan terprogram dipandang perlu untuk membuat Kurikulum Satuan Pendidikan
2.    Bahwa demi kelancaran penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA Negeri Klakah tahun pelajaran 2012-2013 dipandang perlu dibentuk panitia
Mengingat               :
1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2, dan pasal 49 ayat 1
3.    Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi
4.    Peraturan Mendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Kompetensi lulusan
5.    Peraturan Mendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen Diknas nomor 22 dan 23
6.    Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang bentuk dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan menegah
7.    Keputusan Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur No. 420/2412/103.02/2011 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Sekolah bagi Sekolah di Propinsi Jawa Timur
8.    Keputusan Kepala SMA Negeri Klakah Nomor : 800/227/427.34.21.01/2012 tanggal 9 Juli 2012 Tentang Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Proses Belajar Mengajar/Bimbingan
Memperhatikan        :
1.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMAN Klakah tahun 2012
2.    Kalender Pendidikan SMAN Klakah tahun 2012/2013

Memutuskan
Menetapkan             :
Pertama                 :

Susunan Tim Penyusun Revisi KTSP SMAN Klakah tahun pelajaran 2012/2013
Kedua                     :
Segala bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah
Ketiga                    :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada keputusan ini akan disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di           : Klakah
Pada tanggal           : 11 Juli 2012
Kepala,




Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
Lampiran 1    : SK Kepala SMAN Klakah
Nomor          : 800/240b/427.34.21.01/2012
Tanggal         : 11 Juli 2012


SUSUNAN TIM PENYUSUN REVISI KURIKULUM
SMA NEGERI KLAKAH TP. 2012/2013

NO
JABATAN DALAM PANITIA
NAMA
1
Penasehat
Drs. Syamsul Huda, M.Pd
Drs. H. Khusnul Khuluq
2
Penanggung Jawab
Dra. Pudji Setyowati, M.Pd
3
Ketua
Drs. Heri Santoso
4
Sekretaris
Indinah Dwi Wahyu Palupi, S.Pd
5
Tim Pengembang Kurikulum :
1.    Dra. Pudji Setyowati, M.Pd
2.    Drs. Heri Santoso
3.    Tutik Ariyati, S.Pd
4.    Drs. Masduki
5.    Iwan soedjatmoko, S.Pd
6.    Drs. Maqsudi AKA
7.    M. Riduwan, S.Pd, M.Si
8.    M. Amin Abdillah, S.Pd
9.    Indinah Dwi Wahyu Palupi, S.pd









Klakah,  11 Juli 2012
Kepala,




Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar