DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI KLAKAH
Jalan Raya Klakah Telp (0334) 441104 Klakah –
Lumajang 67356
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI KLAKAH
Nomor :
800/240b/427.34.21.01/2012
TENTANG
KEPANITIAAN PENYUSUNAN REVISI KTSP SMA NEGERI KLAKAH
Tahun Pelajaran 2012/2013
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Klakah
Menimbang :
|
1.
Bahwa agar
pelaksanaan proses belajar mengajar di SMA Negeri Klakah dapat berjalan
dengan lancar, tertib dan terprogram dipandang perlu untuk membuat Kurikulum
Satuan Pendidikan
2.
Bahwa demi
kelancaran penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA Negeri Klakah
tahun pelajaran 2012-2013 dipandang perlu dibentuk panitia
|
Mengingat :
|
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat 2, dan
pasal 49 ayat 1
3.
Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi
4.
Peraturan
Mendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Kompetensi lulusan
5.
Peraturan
Mendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen Diknas nomor 22 dan
23
6.
Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas nomor
12/C/KEP/TU/2008 tentang bentuk dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil
Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan menegah
7.
Keputusan
Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur No. 420/2412/103.02/2011 tentang Hari
Sekolah dan Hari Libur Sekolah bagi Sekolah di Propinsi Jawa Timur
8.
Keputusan
Kepala SMA Negeri Klakah Nomor : 800/227/427.34.21.01/2012 tanggal 9 Juli 2012
Tentang Pembagian Tugas Tenaga Pendidik dalam Proses Belajar
Mengajar/Bimbingan
|
Memperhatikan :
|
1.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan SMAN Klakah tahun 2012
2.
Kalender
Pendidikan SMAN Klakah tahun 2012/2013
|
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama :
|
Susunan Tim Penyusun Revisi KTSP SMAN Klakah tahun
pelajaran 2012/2013
|
Kedua :
|
Segala bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan
ini dibebankan pada anggaran sekolah
|
Ketiga :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada keputusan ini
akan disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Klakah
Pada tanggal :
11 Juli 2012
Kepala,
Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
Lampiran 1 : SK
Kepala SMAN Klakah
Nomor :
800/240b/427.34.21.01/2012
Tanggal : 11
Juli 2012
SUSUNAN TIM PENYUSUN REVISI KURIKULUM
SMA NEGERI KLAKAH TP. 2012/2013
NO
|
JABATAN DALAM PANITIA
|
NAMA
|
1
|
Penasehat
|
Drs. Syamsul Huda, M.Pd
Drs. H. Khusnul Khuluq
|
2
|
Penanggung Jawab
|
Dra. Pudji Setyowati, M.Pd
|
3
|
Ketua
|
Drs. Heri Santoso
|
4
|
Sekretaris
|
Indinah Dwi Wahyu Palupi, S.Pd
|
5
|
Tim Pengembang Kurikulum :
|
1.
Dra. Pudji Setyowati, M.Pd
2.
Drs. Heri Santoso
3.
Tutik Ariyati, S.Pd
4.
Drs. Masduki
5.
Iwan soedjatmoko, S.Pd
6.
Drs. Maqsudi AKA
7.
M. Riduwan, S.Pd, M.Si
8.
M. Amin Abdillah, S.Pd
9.
Indinah Dwi Wahyu Palupi, S.pd
|
Klakah, 11 Juli
2012
Kepala,
Dra. PUDJI SETYOWATI, M.Pd
NIP. 19570920 198303 2 008
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar